Kota Surabaya, tagarjatim.id – Seorang perempuan bernama Dian Purnama Sari (28) akhirnya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polrestabes Surabaya. Dian mengalami luka robek di kepala setelah dihantam botol minuman keras (miras) oleh seorang perempuan berinisial IM (31). Akibat kejadian itu, Dian harus menjalani perawatan medis dan mendapat delapan jahitan.
Pada awalnya, Dian tidak berniat membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ia merasa kecewa setelah IM tidak menepati janji untuk mengganti biaya pengobatan yang telah disepakati sebelumnya. Akhirnya, ia memutuskan untuk membuat laporan polisi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025.
“Saya sudah melaporkan pelaku pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Sebenarnya saya tidak mau memproses hukum pelaku, tetapi pelaku ini ingkar dalam memenuhi biaya pengobatan sebesar Rp15 juta,” kata Dian pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dian mengungkapkan bahwa luka di kepalanya membuatnya harus beristirahat total selama lebih dari seminggu. Hal itu menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja, sehingga mengalami kerugian secara ekonomi. Selain itu, hingga kini ia masih merasakan efek dari luka tersebut.
“Saya amat sangat dirugikan atas penganiayaan ini. Kepala saya pun sampai sekarang kondisinya gampang pusing, cenut-cenut, dan jahitannya masih belum lepas,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.10 WIB di kafe Arjuna Bravo, Jalan Kenjeran, Surabaya. Insiden bermula dari adu mulut antara Dian dan IM, yang saat itu sedang bekerja sebagai ladies companion (LC) di kafe tersebut.
Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu argumen sengit. Situasi yang semakin panas akhirnya memicu IM untuk melayangkan botol miras ke kepala Dian, menyebabkan luka yang cukup parah hingga mengeluarkan banyak darah.
Setelah kejadian, Dian sempat mendatangi Mapolsek Tambaksari untuk membuat laporan. Namun, ia memilih fokus pada perawatan medis terlebih dahulu dan belum melanjutkan proses hukum. Keesokan harinya, IM datang ke rumahnya untuk meminta maaf dan berjanji memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta sebagai biaya pengobatan.
Dian awalnya menerima permintaan maaf tersebut dan tidak melanjutkan kasus ini. IM bahkan telah menyerahkan Rp5 juta sebagai tanda awal pembayaran, dengan kesepakatan sisa uang akan dibayarkan secara bertahap sebesar Rp2,5 juta setiap dua minggu. Namun, setelah pertemuan pada 5 Februari, IM tidak lagi menepati janjinya.
“Pelaku janji sisanya akan dibayarkan dua minggu sekali sebesar Rp2,5 juta selama empat kali. Tapi setelah pertemuan pada 5 Februari itu tidak ada lagi pembayaran. Saat ditagih, pelaku malah mengingkari,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Dian akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah diajukan oleh Dian. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Benar ada laporan tersebut. Yang bersangkutan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” jelasnya. (*)

















